Ketika ditanya kesiapan BPKAD, Sukoco menyatakan pihaknya tentu sangat siap untuk upaya percepatan pembayaran utang ini, namun hal ini harus mendapatkan dukungan dari semua OPD teknis yang berhubungan langsung dengan kegiatan proyek.
“DPA kan yang cetak bikin administrasinya di OPD teknis masing-masing, kami tadi meminta kepada pimpinan rapat untuk me-ngepush kepala OPD, terkait kesiapannya. Tentu kami siap dan proses cepat saja kok,” ucapnya.
Dari diskusi interaktif, disepakati pihak kontraktor tidak ingin meninggalkan salah satu kegiatan pun, sehingga total yang disepakati ada sebanyak 204 miliar. “Tapi ada tambahan, untuk penyelesaiannya di Kecamatan Samboja, tapi untuk ranah itu pembicaraan pihak kecamatan dan inspektorat terkait kelengkapan dokumen dan lainnya, yang jelas apa yang direkom inspektorat itulah yang kami bayar, itu pesan Bupati,” sebutnya.
Terkait tenggat waktu, jika OPD teknis berpegang teguh pada kesepakatan awal, harusnya awal Maret kemarin sudah dibayarkan. Namun karena ada permohonan untuk diakomodir penambahan lagi, akhirnya pembayaran kembali tertunda.
“Seperti pesan Pak Bupati, jangan sampai kita menyelesaikan masalah tapi memunculkan masalah baru, atau meninggalkan masalah, maka dibukalah ruang lagi terutama di Kecamatan Samboja yang tadinya inspektorat tidak mau rekom sama sekali tapi akhirnya ada penambahan lagi,” terangnya.
Namun jumlah 204 miliar ini minta ditambahkan lagi menjadi 210 miliar karena ada anggota DPRD Dapil Samboja yang ingin diakomodir sehingga proses ini akan cukup memakan waktu lagi.
“Urusannya itu antar DPRD ke inspektorat, karena itukan tadi usulan dari anggota Dapil Samboja, yang pasti kami menunggu lagi. Tapi semakin mundur hasil review inspektorat yang kita terima, maka semakin lama juga lagi proses pembayarannya karena postingnya kan jadi lama,” ungkap Sukoco.
Sebagai informasi, upaya Pemkab Kukar melakukan percepatan pembayaran utang ini sudah maksimal yakni dengan telah menerbitkan Perbup nomor 1/2021 tanggal 15 Februari. “Itu terkait perubahan Perkada yakni penyelesaian bayaran utang yang masuk di APBD Perubahan tapi dibayar dulu. Terkait Perbup itu sudah ditandatangani bupati, tapi karena lampirannya angkanya belum final, akhirnya kemudian ya belum fix sehingga mundur lagi,” tegas Sukoco.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan