Usai RDP, Andi Faisal mengatakan, proses upaya pelunasan utang kepada pihak kontraktor sejak awal tahun hingga saat ini terus berproses meskipun memang diakui ada beberapa kendala yang sedikit menghambat proses pelunasan utang dengan total Rp204 miliar ini.
“Alhamdulillah sebenarnya proses ini sudah berjalan on the track namun memang dalam berjalannya ada kendala dan kami DPRD memahami kendala-kendala itu, harapan kami teman-teman TAPD Pemda, berapapun yang harus dibayarkan ya segera harus dibayarkan kasihan teman kontraktor ini,” kata Ical sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (8/3/2021).
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, dalam proses pembayaran ini diketahui bersama bahwa kesalahan terletak pada tim TAPD dan OPD teknis yang didalamnya memang menangani masing-masing per-item kegiatan proyek.
“Ini kesalahan bersama TAPD dan OPD sehingga diharapkann teman-teman TAPD dan OPD juga harus gerak cepat, dari forum tadi sudah kita ketahui semua bahwa kesalahannya itu bukan di TAPD tapi di OPD teknis terutama ada beberapa kegiatan itu yang tidak lengkap administrasinya,” sebutnya.
Dari pernyataan dari pihak Inspektorat, Ical mengungkapkan semua kegiatan yang dikerjakan kontraktor sudah layak, tapi tidak lengkap administrasinya.
“Kalau secara visual dan faktual di lapangan itu kegiatannya selesai 100 persen, tapi proses administrasinya yang tidak mengikuti dari aktual di lapangan, ya harapan kami teman-teman OPD jangan terlena, ini awal tahun harusnya semangat baru, Bupati baru dan pembangunan juga berasal dari kawan-kawan kontraktor ini,” ungkapnya.
DPRD dalam hal ini mendesak agar segera dibayarkan, terlebih lagi ada pernyataan dari BPKAD kalau semua berproses terutama dokumen yang ada di masing-masing OPD teknis segera dilengkapi, maka dalam kurun waktu sepekan ke depan, utang kepada pihak kontraktor bisa diselesaikan oleh Pemkab Kukar.
“Kami berharapnya segera dibayarkan, namun tetap sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Dari pernyataan TAPD tadi Minggu depan akan terbayarkan, kalau DPRD ini mendorong untuk proses percepatan pembayaran sesuai dengan peraturan dan mekanisme perundangan yang berlaku,” tegas Ical.
Penulis:Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan