"Untuk para peserta yang hadir divaksinasi massal adalah orang-orang yang sudah memiliki E-tiket dari aplikasi komite penanggulangan Covid-19 pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN). Jadi itu dari pusat, itu alurnya orang itu harus mendaftar dulu lewat google form yang kita sebar yakni di bit.ly/vaksinetam silakan mendaftar di sana, nanti tunggu saja karena tim data akan memproses NIK yang ada," kata Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti saat dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (8/3/2021).
Yuli sapaan akrabnya menyebutkan, dari proses pendaftaran secara online yang dilakukan masyarakat maka bisa diketahui apakah NIK yang bersangkutan sudah online ataupun tidak ganda.
"Karena apabila NIK itu belum online atau ada kependudukan ganda itu tidak bisa masuk ke aplikasi KPCPEN, akibatnya yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan E-tiket, jika tidak mendapatkan E-tiket, kita tetap bisa melakukan pendataan vaksinasi secara manual, namun itu dua kali kerja karena nanti harus kita input lagi," sebutnya.
Yuli menjelaskan, jika tidak dapat E-tiket, maka akibatnya tidak mendapatkan E-sertifikat. Jadi semua orang yang divaksin akan dikirim SMS oleh nomor 1199 dan nanti akan ada link untuk mengakses sertifikat vaksin.
"Kalau data belum masuk tetap bisa kita proses manual di lokasi vaksinasi massal, tapi khawatirnya masyarakat yang kita undang itu mereka lama menunggu dan membuat ribet yang akan mengganggu aliran antrean yang lain (yang sudah ada E-tiket,red) maka kita akan mengundang dulu bagi yang punya E-tiket," jelasnya.
"Jadi pernyataan ini sebagai penjelasan bagi yang masih bertanya-tanya, saya sudah daftar tapi kok saya belum diundang (untuk divaksin, red), kok si A sudah diundang, nah jadi yang belum ada E-tiket itu penyebabnya bisa bermacam-macam, bisa NIK nya belum online, NIK nya ganda dan lain sebagainya. Makanya kami imbau dan harap masyarakat segera daftarkan dirinya ya di link resmi yang sudah kami sebar," tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan