“Kegiatan kantor masih seperti biasa berjalan, tidak ada yang berubah kok,” kata Iqbal kepada korankaltim.com, Selasa (23/2/2021).
Iqbal Nasution sendiri merupakan urutan nomor dua tertinggi pada penilaian fit and proper test untuk menjadi pimpinan tertinggi Perseroda MGRM yang dilakukan Pemkab Kukar pada awal didirikannya perusahaan plat merah ini beberapa tahun lalu. Iqbal menyebutkan sudah ditunjuk menjadi Plt Direktur MGRM, jauh sebelum ditetapkannya IR sebagai tersangka kasus korupsi.
“Per tanggal 4 Januari 2021 saya dipercaya untuk menjadi Plt Direktur,” sebut Iqbal.
Sementara itu, Kasubag Pembinaan BUMD dan BLUD Setkab Kukar, Haryo Martani berharap, roda organisasi Perseroda MGRM diminta tetap berjalan seperti biasa meskipun saat ini sedang ada badai persoalan hukum yang menyeret eks Direktur Perseroda yang didirikan untuk mengelola dan memperoleh pundi-pundi pendapatan dari pengelolaan Blok Mahakam tersebut.
“Ya kita harap perusahaan tetap bekerja ya. Kalau untuk persoalan hukum itu bukan kapasitas kami, ada pihak yang berwenang,” harapnya.
Seperti diketahui, eks Direktur Perseroda MGRM Kutai Kartanegara berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Prihatin.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal IR sebagai saksi, kami memperoleh alat bukti yang cukup bahwa IR lah pelakunya. Hari ini, saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Prihatin kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021. Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap yang terkait, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Pada 22 Januari 2021, telah disimpulkan terjadinya tindak pidana dan ditingkatkan ke penyidikan.
IR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari PI sebesar 10 persen pada MGRM. Merupakan Perseroda di Kukar tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM
Pasal yang disangkakan pada IR adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka. Sekitar 15 saksi sudah diperiksa. Ini awalnya dari laporan masyarakat,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan