DAU atau DBH Boleh Dipakai untuk Tanggulangi Covid-19, Camat Tenggarong : Saya berharap anggaran ditambah
1 menit baca510 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19, salah satu poinnya berbicara soal pengaturan ulang atau refocusing anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19.
Dukungan ini melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.










