Aturan Baru, Tolak Vaksinasi Bakal Disanksi Penundaan dan Penghentian Jaminan Sosial dan Bansos
1 menit baca2.298 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) (14/2021), perubahan atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres terbaru ini disisipkan dua pasal di antara pasal 13 dan 14. Yaitu pasal 13A dan 13B. Dalam pasal 13A ayat 2 disebutkan disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi. Kemudian sesuai dengan ayat 3, yang wajib mengikuti vaksinasi dikecualikan dari kewajibannya jika tidak layak menerima vaksin atau tidak memenuhi kriteria penerima.










