Iryanto menjelaskan warga selaku pemilik KTP-el jangan berusaha merusak atau mencopot cip yang ada di kartu, karena akan merugikan diri sendiri. “Bahkan kedepannya kartu itu dikembangkan sebagai kartu multiguna, nantinya bisa menjadi ATM, untuk bayar tol, data di BPJS dan fungsi lainnya yang tentu memudahkan pemiliknya,” jelasnya.
Terkait dengan kabar yang beredar di medsos bahwa cip yang ada di KTP-el ini menjadi alat untuk melacak keberadaan pemiliknya, Iryanto meminta agar warga secara bijak dan dewasa menanggapi kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini.
“Padahal tidak seperti itu, itu adalah kekurangpahaman warga yang menilai seakan-akan itu bisa dilacak oleh pihak keamanan, tidak ada hubungannya itu, cip itu hanya bisa menyimpan data dan bukan untuk dilacak, sesimpel itu saja sebenarnya fungsi cip itu,” sebutnya.
Kabar terkait cip yang bisa melacak ini, dinilainya akan sangat membahayakan bagi pemilik yang langsung secara mentah-mentah menelan informasi menyesatkan tersebut. “Kalau orang merusak cip itu dan mengeluarkannya, ya habislah semua data-datanya. Jadi dia yang merusak KTP nya sendiri dan kemudian tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya fungsi KTP-el,” tegasnya.
Diketahui dalam informasi secara resmi dan melalui akun medsos pribadinya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan cip yang ada di KTP el tidak berfungsi untuk menyadap atau melacak pemiliknya.
“Cip gunanya untuk menyimpan data pribadi seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto, oleh karena itu dengan adanya cip, maka mencegah penyalahgunaan, mencegah pemalsuan, sehingga data kita bisa dibaca oleh card reader, bisa dibaca sidik jari kita, sehingga tidak mudah dipalsukan dan disalahgunakan, oleh karena itu jangan dicopot ya cip di KTP-el,” katanya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan