WFH 75 Persen dan WFO 25 Persen oleh Pemkab Kukar Diperpanjang, Pegawai Pemerintahan Dilarang Keluar Daerah
1 menit baca915 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang masa bekerja dari rumah (WFH) dan dan bekerja dari kantor (WFO). Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-174/BKPSDM/065.11/02/2021 tentang Perpanjangan Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan non ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 tertanggal 9 Februari 2021 di Lingkungan Pemkab Kukar.
Pemberlakuan sistem kerjanya masih sama seperti masa evaluasi dan penyesuaian sistem kerja sebelumnya, 75 persen ASN dan non ASN bekerja secara WFH dan 25 persennya WFO terhitung mulai besok. "Ini sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kukar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa (9/2/2021).










