Pemkab Kukar Berlakukan 75 Persen WFH dan 25 Persen WFO, Pegawai di Atas 55 Tahun tak Diwajibkan Masuk Kantor
1 menit baca1.069 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemkab Kukar kembali melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan non-ASN. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor: B-104/BKPSDM/065.11/01/2021tentang Evaluasi dan penyesuaian sistem kerja ASN dan non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kukar yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah, kemarin (25/1/2021).
Penyesuaian sistem kerja kali ini, bakal dimulai pada besok hari (27/1/202). Sebesar 75 persen ASN dan non-ASN bekerja dari rumah, kemudian 25 persennya lagi bekerja dari kantor yang diatur langsung kepala perangkat daerah. Dalam keadaan tertentu, atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.










