“Bagaimana tingkat efektifitas pembahasan Raperda di DPRD Kutai Kartanegara, dan apakah sudah sesuai dengan perencanaan yang disusun sekaligus singkronisasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) skala prioritas tahun 2021 dan terkait pelaksanaan tatib DPRD dan kode etik oleh Badan Kehormatan (BK)," ungkapnya kepada korankaltim.com, Minggu (241/2021) hari ini.
“Sedangkan Komisi II DPRD Kota Bontang terkait mekanisme penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,” papar Rasid. Politisi sekaligus Ketua DPD Golkar Kukar ini menyebutkan, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tahun 2021 akan membuat peraturan daerah sebanyak 32, dan hal ini sudah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten pada tahun 2020 lalu.
Rasid menegaskan, DPRD Kukar sudah melakukan sidang paripurna keempat masa sidang II pada (19/1/2021) dan sudah membentuk panitia khusus, ada tujuh Raperda yang saat ini sudah dijalankan, mengingat banyaknya Raperda yang akan kita susun kita harus bekerja lebih ekstra dan lebih cepat dalam rangka penyelesaian.
"Karena tahun 2020 kemarin banyak yang sudah kita susun tertunda tidak bisa terlaksana karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda bangsa kita dan berbagai daerah termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara, mudah-mudahan yang tertunda kemarin, tahun ini bisa kita selesaikan dengan tepat waktu," harap Rasid. (*)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur