Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyebut, pihaknya akan mensosialisasikan SE ini dalam waktu dekat.
"Nanti event organizer, camat, lurah bakal kami kumpulkan untuk mensosialisasikan," ujar Sunggono kepada Korankaltim.com, Sabtu (23/1/2021).
Memang masih belum banyak orang yang mengetahui soal SE ini. Seperti tadi pagi saja, ada satu acara pernikahan yang ditertibkan oleh Tim Gakkum karena terjadi banyak pelanggaran protokol prokes.
Agar tidak ditertibkan oleh Tim Gakkum, Penyelenggara Resepsi, Event Organizer, Wedding Organizer wajib memberikan surat pemberitahuan kegiatan resepsi kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Koordinator Bidang V Penegakan Hukum dan Pendisiplinan khusus bagi kecamatan Tenggarong, dan untuk wilayah kecamatan lainnya surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Satuan Tugas Penanganan di Kecamatan masing-masing selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum acara dilaksanakan.
Surat Pemberitahuan tersebut dilengkapi dengan Rekomendasi dari Kelurahan atau Desa. Sertifikat/Surat Izin Event Organizer, Wedding Organizer atau susunan nama penanggung jawab penyelenggara yang diketahui oleh Ketua RT setempat.Surat Pernyataan bersedia mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 yang ditandatangani oleh penyelenggara resepsi, Event Organizer, Wedding Organizer. Menyertakan denah tempat resepsi beserta ukuran tempat. Penyelenggara Resepsi, Event Organizer, Wedding Organizer mempresentasikan rencana kegiatan resepsi kepada Tim Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Ketentuannya, kedatangan tamu undangan dengan cara pembagian shift dicantumkan di undangan, per-jam maksimal 30 % dari kapasitas ruangan. Akses pintu keluar dan masuk terpisak dipersiapkan, lakukan disinfeksi terhadap seluruh sarana resepsi sebelum dan sesudah acara. Batasi waktu resepsi, pagi pukul 09.00 s.d 12.00 Wita, siang pukul 13.00 s/d 16.00 Wita, alam pukul 19.00 s/d 22.00 Wita. Lengkapi area acara dengan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun dan handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Menyediakan masker yang bisa diambil oleh tamu undangan. Tamu undangan tidak menggunakan masker dilarang untuk memasuki acara resepsi. Para undangan yang akan memasuki area resepsi wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir atau handsanitizer, bagi tamu undangan yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat tidak diperbolehkan masuk ke tempat resepsi. Tentunya para undangan dan yang punya hajatan harus menerapkan jarak minimal1,5 meter.
Dilarang membawa anak-anak berusia dibawah 10 tahun dan lansia berusia lebih dari 60 tahun ke tempat resepsi. Pengisian buku tamu tidak boleh dilakukan langsung oleh undangan. Pemberian kado/karangan bunga/amplop dilakukan dengan cara menaruh pada tempat yang telah disediakan oleh penyelenggara resepsi. Pemberian souvenir kepada tamu undangan dilakukan di pintu keluar. Penerima tamu tidak melakukan kontak fisik dengan tamu undangan baik berjabat tangan maupun berpelukan, cukup dilakukan dengan cara memberi salam hormat tanpa kontak fisik.
Ketentuan-ketentuan inilah yang nantinya bakal disosialisasikan oleh Pemkab Kukar.
"Insyaallah Minggu depan, karena OPD terkait juga masih ada kegiatan-kegiatan penting, kemungkinan hari Rabu akan kami laksanakan," ujarnya.[]
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi