Penyelenggara Negara Wajib Laporkan LHKPN ke KPK
1 menit baca256 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran kepada kepala perangkat daerah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan oleh Wajib Lapor mulai Januari ini hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat menyebutkan, seluruh pejabat struktural maupun fungsional diwajibkan untuk mengisi LHKPN ini.










