"Aturannya (pembatasan) sebenarnya sudah ada, cuman tinggal mengembangkan menjaga implementasinya," kata Martina kepada Korankaltim.com, Senin (11/1/2021).
Sejauh ini, kata Martina, penerapan Prokes belum terkawal dengan baik dan perlu diketatkan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kukar. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya pelanggaran Prokes di restoran hingga cafe yang ada di Tenggarong.
Menurut presentase kepatuhan memakai masker di lokasi kerumunan oleh Satgas Covid-19 Nasional, ada lima lokasi dengan presentase tidak patuh memakai masker tertinggi. Yakni Restoran/kedai sebesar 28,7 persen, rumah sebesar 23,3 persen, tempat olahraga publik sebesar 15,1 persen, jalan umum sebesar 14,3 persen, dan tempat wisata sebesar 10,4 persen.
"Intinya apa yang sudah ada diperketat.
Percuma saja kita bikin pembatasan-pembatasan tapi kalau orang-orang tidak melaksanakan prokes karena kita tidak mengawal 'kan," ujarnya.
Diketahui, PPKM dapat dilaksanakan jika memenuhi indikator-indikator tertentu. Mulai dari tingkat kematian daerah di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi