UMK Kukar 2021 Rp3,1 Juta, Sama Seperti Tahun Lalu, Tapi Harus Lebih Tinggi dari UMP Kaltim
1 menit baca1.497 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) Hamly mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMK Kukar disepakati sebesar Rp3.178.673 sementara UMP Kaltim Rp2.981.378. Mengapa UMP Kaltim lebih rendah nilainya, Hamly menjawab, karena UMP Kaltim merupakan rata-rata UMK 10 kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan UU Cipta Kerja ayat (5) pasal 88C, yang tertulis Upah minimum kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.










