Namun mekanisme lebih bayar yang harusnya menjadi pendapatan di 2021, pada tahun 2020 ini sudah diterima dan dibelanjakan. “Mekanisme lebih bayar itu tahun 2021 sudah masuk di 2020, yang harusnya dibayarkan di 2021 tapi sudah masuk, dibelanjakan 2020 ini, makanya besarkan anggaran kita di 2020 ini,” ungkapnya.
Sehingga di tahun 2021, Kukar hanya relatif pada penerimaan di mekanisme bagi hasil atau mekanisme reguler.Sementara bagi hasil reguler itu sangat tergantung dan mengandalkan kondisi ekonomi secara global yang baik, yaitu tergantung batu bara, minyak dan gas.
“Kalau kondisi baik jadi penerimaan reguler kita ya baik dan tercapai. Kita ya masih harap-harap cemas, kan penyelemat kita selama ini kan kurang bayar lebih bayar itu ya sebagai tabungan, sementara tabungan kita itu sudah dibelanjakan di 2020,” terangnya. Totok menjelaskan, adapun total lebih bayar yang berhak Kukar terima sebesar Rp1,085 triliun yang harusnya diterima di 2021, tapi sebagian sudah masuk di 2020 yakni sebesar Rp744 miliar.
“Sehingga yang akan terbawa di 2021 itu hanya Rp315 miliar. Selebihnya itu kita mengandalkan pendapatan reguler yang tergantung perekonomian tadi, kalau biasanya kita kan ada kurang bayar 1 triliun ada kurang bayar Rp1,3 triliun nah kan lumayan, nah ini kita hanya sisa 315, makanya di tahun 2021 relatif lebih rendah dibanding 2020 pendapatan kita, ini khusus dana bagi hasil ya,” jelasnya.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi