ASN Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru
1 menit baca716 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72/2020 mengharuskan Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian ke luar daerah dan pengetatan pada saat cuti libur natal dan tahun baru.
Jika ada yang melanggar. Acamannya adalah hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Menurut Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar, ASN sudah mengerti soal ini. Sehingga ASN di Kukar, kata dia tidak akan bepergian selama libur natal dan tahun baru.










