Jam Malam Tak Berlaku Selamanya, Sekda Sunggono: Ujar Pak Jokowi Ada Saatnya 'Ngegas', Ada Saatnya Ngerem
1 menit baca285 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengapresiasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang telah memahami pemberlakuan jam malam pada libur natal dan tahun baru ini.
Dia menegaskan, jam malam juga tidak akan diterapkan selamanya. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati terkait Libur Natal dan Tahun Baru, segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020, Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020, Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020, Nomor : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 27 Oktober 2020; dan Nomor : B-3149/DINKES/065.11/11/2020 Tanggal 27 Nopember 2020 tetap berlaku setelah pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.










