Kukar Kembali Berlakukan Jam Malam Bagi Restoran, Angkringan, hingga Pusat Kebugaran
1 menit baca3.664 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerapkan pengetatan aktivitas pada malam hari, untuk menghindari penyebaran Covid-19. Dalam rangka pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, beberapa aktivitas kembali dilakukan pembatasan waktu.
Diantaranya adalah pasar rakyat atau pasar malam. Yang mana waktunya dibatasi pada pagi dimula pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.00 WITA. Kemudian pasar malam, dari pukul 16.30 WITA sampai dengan 21.00 WITA. Jam malam kembali berlaku bagi restoran atau rumah makan, angkringan, kafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga tempat-tempat olahraga dan jenis usaha serupa.










