“Ya namanya masyarakat ya tidak bisa juga, namanya antre. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank ya sambil berharap semoga saja tetap aman, karena kan kondisi covid ini,” katanya kepada korankaltim.com, Selasa (22/12/2020).
Tajuddin mengungkapkan, BPUM yang sudah disalurkan ini merupakan pada tahapan ke II. Sebanyak 33 ribu lebih usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pelaku UMKM seluruh Indonesia dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19.
“Tahap pertama 10.878 dan tahap kedua ini 20an ribu, jadi totalnya 33 ribu lebih. Memang tahap kedua ini yang banyak karena kan memang sudah menyebar luaskan teknis pencairannya,” ungkapnya.
Pada tahapan pertama, teknis pencairan bagi pelaku UMKM yang dipastikan berhak menerima awalnya hanya cukup menyerahkan salinan KTP dan KK, namun untuk menjaga integritas dan pertanggung jawaban bersama serta menjadi laporan tertulis bagi pihak bank, maka pada tahap kedua ini teknis pencairan kembali wajib menunjukkan surat keterangan usaha dari pemerintahan setempat sesuai domisili tempat usaha yang bersangkutan.
“Dari 18 kecamatan se Kukar, mengusulkan semua untuk bantuan UMKM ini. Dipastikan semua tercatat dan tidak mendapatkan dua kali. Karena menggunakan system NIK, by name by address tersertifikasi di Jakarta sesuai nomor induk kependudukan. Satu UMKM mendapatkan bantuan satu kali saja,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan