Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berujung Pemanggilan Kejaksaan
1 menit baca339 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala BPJS KCP Tenggarong, Wahyu menyebutkan, ada perusahaan di Kukar yang iuran partisipasinya karyawannya menunggak karena dampak Covid-19.
Terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit. Wahyu mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP) penagihan secara berjenjang sampai tiga kali. Jika tidak dilakukan pembayaran oleh perusahaan, maka hal ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.










