Sebelumnya, Pemkab Kukar melakukan perpanjangan keempat, waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 sejak 27 November 2020 lalu.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Pemkab mengingatkan agar masyarakat secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19 serta melakukan perubahan prilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang. Hal ini tertuang dalam poin ke 3 surat edaran tersebut.
Kemudian, warga dianjurkan tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit khususnya pada masa libur akhir pekan, cuti bersama dan libur akhir tahun. "Dan tidak mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun 2021," tegasnya.
Seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa wajib mendapat ijin dari pihak keamanan setempat terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Plaksanaan surat edaran itu diharapkan bisa berkesesuaian dengan harapan kita menurunkan angka terkonfirmasi," pungkasnya.[]
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi