Ketiga ASN itu bertanggungjawab atas postingan yang mengumumkan bahwa nama Bupati Kukar Edi Damansyah (saat itu sedang cuti) telah dicatut untuk penipuan, melalui akun Facebook Pemkab Kukar. Postingan itu dinilai oleh Bawaslu menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.
Namun KASN menilai laporan Bawaslu belum memenuhi unsur pelanggaran netralitas maupun kode etik dan kode perilaku ASN.
“(Surat) sudah diterima dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Ini bukan bukan teguran dari KASN, tapi laporan dari Bawaslu,” kata Sekkab Kukar Sunggono kepada Koran Kaltim, Minggu (6/12).
Sunggono menegaskan ini bisa menjadi pelajaran bagai Bawaslu agar lebih cermat dalam memproses laporan. “Kami harapkan teman-teman Bawaslu bisa profesional dalam memproses laporan atau permasalahan yang berkenaan dengan ASN. Yang pasti itu kan membuktikan ada yang kurang tepat dari analisis mereka terhadap indikasi adanya kesalahan ASN kami,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman mengatakan pihaknya belum menerima surat dari KASN terkait rekomendasi itu. “Sejak dikeluarkan hingga saat ini, belum terima tebusan tersebut,” kata Rahman, Minggu (6/12).
Rahman mengatakan, Bawaslu hanya meneruskan dugaan pelanggaran itu ke KASN, mengenai adanya sanksi atau tidak itu merupakan kewenangan KASN.
Di Kukar sendiri, kata dia, terdapat 10 ASN yang diduga tidak netral dan telah dilaporkan ke KASN.
Penulis : */Heri/Sabri
Editor : Bambang Irawan