Lembaga-lembaga ini dinilai oleh pemerintah kurang produktif, sehingga fungsinya dialihkan ke Kementerian terkait. Di Kukar ada yang namanya Dewan Riset Daerah (DRD), lembaga non struktural yang dinaungi oleh Dewan Riset Nasional.
Belum lama ini masa kepengurusan periode 2017-2020 juga telah habis sehingga pengurusnya menggelar pleno pada 30 November lalu. Ketua DRD Kukar periode 2017-2020, Prof Ince Raden menyebutkan, kepengurusan untuk periode selanjutnya secara otomatis tidak dilanjutkan semenjak Perpres itu terbit.
"Sehingga kami merampungkan semua yang menjadi tugas kami yang kemarin untuk disampaikan ke Bupati," kata Ince kepada Korankaltim.com, Kamis (3/12/2020). DRD sendiri merupakan organisasi non struktural yang beranggotakan kalangan akademisi untuk membantu Pemkab Kukar mengambil kebijakan dalam penyelesaian persoalan di kabupaten sejak 2012 silam.
Setidaknya ada 10 rekomendasi yang telah dibuat DRD di 2020 ini, dan sempat menggelar diskusi soal tinjauan sosial ekonomi IKN yang sempat alot. Beberapa rekomendasi lainnya juga sedang berjalan. Ince secara pribadi mengaku sedikit kecewa soal Perpres tersebut. Namun dia mencoba berfikir positif akan hal ini.
"Itu harus kita terima, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain dari pusat atau presiden," sebutnya. Menurutnya, eksistensi lembaga semacam ini kembali kepada 'user'nya. Apakah tetap diperlukan seperti di kota-kota besar Indonesia terlepas apapun namanya.
"Yang penting sifatnya, mohon maaf ya, tidak bermain politik, tidak bermain proyek, namun membantu pemerintah daerah berdasarkan latar belakang keilmuannya," tegasnya. Karena fungsi DRD Kukar sendiri dialihkan ke Kementerian atau lembaga terkait, dia berharap Banglitbangnda Kukar dapat lebih dikuatkan lagi.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan