Menurut Agus, Unikarta tidak pernah menerima penjelasan secara utuh status aset yang dipergunakan sejak berdirinya pada tahun 1984 itu. Apakah dulunya memang dibangunkan untuk hibah atau pinjam pakai.
"Itulah yang kami ingin tahu, 36 tahun kok enggak jelas," beber Agus kepada Korankaltim.com, Sabtu (21/11/2020).
Dia menyebutkan, pihaknya telah bersurat untuk permohonan hibah yang disampaikan pada tahun 2014 lalu.
Permohonan tersebut pun telah direspon BPKAD, Unikarta dimintai persyaratan yang salah satunya adalah hasil audit keuangan. Jika dinyatakan sehat, Unikarta pun memenuhi syarat untuk menerima hibah aset yang sudah puluhan tahun dipergunakan ini.
Syarat-syarat tersebut pun diakui yayasan sudah terpenuhi semuanya. Sehingga kejelasan status aset itu tinggal mendapat persetujuan Sekda Kukar selaku pengelola barang daerah.
"Intinya adalah, keputusan ada di tangan sekretaris daerah," jelasnya.
Agus mengatakan , pihaknya belum bersurat terkait aset yang ada di Tenggarong Seberang. Menurutnya, tanpa bermohon hibah pun aset tersebut memang dimaksudkan untuk Unikarta.
Dari 11 program studi yang ada di Unikarta, masih ada tiga program studi yang masih berakreditasi C. Hingga dengan jelasnya status aset tersebut dapat melanjutkan proses peningkatan akreditasi Unikarta menuju akreditasi B.
"Kami sangat berharap ada kejelasan," kata Agus.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan