Ada sebanyak 11 koperasi pada tahap pertama atau 2018, dan 52 koperasi pada tahap kedua di 2019 yang usulannya disetujui. Sejauh ini, pembinaan koperasi terus berjalan, pembinaan ini fokus untuk merevitalisasi dan menjaga konsistensi keaktifan 505 koperasi yang masih ada ada saat ini.
Hanya saja sempat terkendala pada bulan April, Mei, dan Juni lantaran pandemi.Selain itu, anggota koperasi diminta untuk menjalankan kewajibannya. Salah satunya adalah rapat anggota. "Karena kewajiban koperasi kan rapat anggota.
Biasanya kalau sudah tiga tahun tidak rapat, kami membuat pemberitahuan kepada koperasi atau kepada kepala desanya," jelasnya. Atas laporan tersebut, pihaknya memberi waktu selama dua bulan untuk koperasi merespon pemberitahuan itu.
Jika koperasi meminta untuk tidak dibubarkan, pihaknya akan melanjutkan pembinaan seperti biasanya."Namun kalau bersedia dibubarkan, kami usulkan ke pusat. Harus Kementerian yang mengeluarkan SK pembubarannya," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan