Tadi pagi, lanjutnya, pasien ini mengalami perburukan dan menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 10.00 WITA. "Sesuai dengan protokol maka harus dilakukan pemulasaran dan pemakaman dengan tata cara Covid-19," kata Martina kepada Korankaltim.com.
Martina mengakui, pihaknya sudah menjelaskan hal ini kepada keluarga inti. Menurutnya keluarga inti, termasuk adik ipar, telah menerima dengan baik penjelasan dari pihak rumah sakit. "Sudah kondusif sebenarnya, namun kelihatannya ada lagi keluarga pasien lainnya yang datang dan belum mendengan informasi, sehingga terjadi miskomunikasi," tukasnya.
Dalam rangka penegakkan diagnosa Covid-19, pasien suspect Covid-19 harus menjalani dua kali pemeriksaan swab dalam rentang waktu dua kali 24 jam. Hingga hasil pemeriksaan swab kedua terhadap pasien tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif.
Keterangan keluarga pasien, pihak rumah sakit tidak memberikan bukti yang jelas bahwa hasil pemeriksaan swab pasien ini menunjukan terkonfirmasi positif. Keluarga pasien hanya diberitahukan secara lisan saja.
Menurut Martina, penyampaian secara lisan sudah cukup dengan dalih pelayanan di rumah sakit saat ini tidak bisa disamakan dengan pelayanan saat tidak terjadi outbreak Covid-19. "Jika yang bersangkutan minta tunjukan bukti, kan kita jelas bisa menunjukan," sebutnya.
Terlepas dari keributan itu, Martina menyampaikan apresiasinya terhadap pihak keluarga inti yang telah memaklumi bahwa jenazah harus diperlakukan dengan tata cara pemakaman pasien Covid-19. "Kami mengapresiasi pihak keluarga terdekat terutama, karena pada kooperatif dan mengikuti protokol yang ada," kata Martina.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan