Belum Berizin, Satu Tower di Tenggarong Disegel dan Teracam Dirobohkan
1 menit baca1.434 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menyegel menara atau tower telekomunikasi di Jalan Naga, Gg Naga Indah, RT 21 dan RT 31, Kelurahan Timbau, Tenggarong karena tidak memiliki izin, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, Satpol PP juga menyegel gardu listrik di sekitar tower. Tower sendiri dibangun pada Maret 2020 dan rencananya dibangun untuk menara salah satu penyedia jasa telekomunikasi. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (P2) Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi, memimpin langsung penyegelan dan disaksikan langsung pihak kelurahan, RT, warga dan perwakilan pemilik tower.










