Korlap aksi, Suardi menyebutkan, DPRD dan Pemkab Kukar mengaku belum mendapatkan salinan UU tersebut. Hal itu dianggap lucu oleh mahasiswa, kemudian pihaknya diminta mengkaji kembali UU Ciptaker itu. "Agar masyarakat tahu DPRD sudah kehilangan marwahnya. Bukan lagi mewakili masyarakat tapi mewakili elite-elite politik," kata Suardi, kepada Korankaltim.com.
Untuk mengkaji UU tersebut tidak akan sempat mengingat waktu yang dimiliki Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) setelah disahkannya UU Cipta Kerja tersebut hanya 30 hari. "Dan mengkaji UU tersebut dibutuhkan waktu berbulan-bulan," terangnya.
Dalam UU tersebut, pihaknya menyoroti soal Lingkungan hidup dan hak pesangon yang dihilangkan. Menurut Suardi, UU tersebut memanglah mempermudah investasi. Namun bermasalah ketika masyarakat yang tidak ingin menjual tanahnya kepada investor bisa terkena hukum pidana. "Itu kan lucu jadinya. Kita punya tanah, ketika datang investor mau membeli tanah kita, kita menolak malah kena pidana," sebut Suardi.
Selain itu, pihaknya menilai pembuatan dan penetapan UU ini tidak sesuai dengan asas keterbukaan pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia mengungkapkan, aksi-aksi serupa akan berlanjut hingga pemerintah mengganti UU tersebut. "Besok kami rencananya berangkat ke Samarinda bergabung dengan kawan-kawan di provinsi," tutup Suardi. (*)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur