“Pemerintah pusat itu ‘pintar’ yang ribet-ribet yang kecil-kecil dan lumayan rumit begini (Pajak PBB P2) namun hasilnya sedikit dikasihkan ke daerah, dan yang gede-gede misalnya pajak PBB P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan, red) nya yang merupakan unggulan kita malah tidak diserahkan. Yang diserahkan malah yang PBB P2 pedesaan-perkotaan itu,” kata Totok kepada korankaltim.com, Minggu (18/10/2020).
Totok mengungkapkan, dalam setiap kesempatan pada kunjungan kerja ke kementerian ataupun pada forum dengan skala nasional, aspirasi terkait wewenang pengelolaan pajak ini sering sekali dilontarkannya. Tujuannya agar pemerintah daerah mendapatkan keadilan.
“Sudah dan sering saya protes di pemerintah pusat, kalau itu diserahkan ke kita di daerah, maka PAD kita bisa besar, sudah sering saya suarakan kalau rapat-rapat selalu saya sampaikan kalau itu diserahkan ke kita akan masuk PAD bukan seperti sekarang ini posisinya kita memperoleh bagi hasil, bantuan keuangan ataupun pendapatan lain-lain yang sah,” ungkapnya.
Totok menjelaskan, idealnya pajak itu diperoleh dan tergantung pada origin pajak itu berada. “Pajak itu tergantung pada origin, seperti wajib pajak nya disini objek pajaknya juga harus disini seperti perkebunan-perkebunan pertambangan dan perhutanan itukan origin nya di Kukar tapi kok pajaknya kesana (pusat, red),” jelasnya.
Jadi yang harus diperjuangkan saat ini dan kedepan ialah agar pajak itu bisa dikembalikan ke daerah untuk penguatan dan peningkatan PAD masing-masing daerah. Totok menegaskan perjuangan ini tentunya harusnya juga dilakukan oleh seluruh daerah kabupaten kota, karena landasan tujuannya sama yakni bagi peningkatan pendapatan.
“Setiap pertemuan bersama pemerintah pusat selalu saya suarakan ini untuk diperjuangkan agar wewenang bisa dikelola oleh daerah, dan pada Rakornas lalu saya suarakan perihal ini dan hampir semua Kabupaten itu mendukung, mereka mayoritas senang karena kan buat keadilan kita juga yang di daerah-daerah ini,” tegasnya.[]
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi