“Pembatasan waktu jam malam dibatasi pukul 21:00 WITA. Jadi tidak ada lagi kelonggaran terkait perizinan keramaian. Kita sudah batasi itu. Termasuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak perlu, baik di jalan dan lainya,” kata Charles Alling saat ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, di Makodim 0906/Tenggarong. Selasa (15/9/2020).
Dandim 0906/Tenggarong ini menerangkan, pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 di Kukar. Alling menuturkan, selama dua pekan pemberlakuan jam malam, akan ada evaluasi.
“Jika berjalan dengan baik, akan dilakukan toleransi atau pengendoran. Sebagaimana yang diperlukan,” katanya.
Pemberlakukan tersebut dilakukan, sebut Alling untuk menyikapi penomena saaat ini Kabupaten Kukar masuk zona merah.
Menurutnya, dengan statas zona merah tersebut, harus mengambil langkah yang lebih intensif lagi dan nyata bahwa ancaman Covid-19, kepada masyarakat itu, nyata.
Oleh karena itu, pihaknya akan merumuskan, langkah langkah yang harus diambil, agar lebih efektif untuk diterapkan dalam peningkatan protokol kesehatan di Kukar.
“Secara umum, yang akan menjadi pilot projek adalah wilayah Tenggarong, di mana konsep yang kita gelar, sistem mitigasi fisik dan non fisik,”katanya.
Penulis:sabri
editor bambang irawan