Pengelola Layanan Operasional, Anggra Wibiksana mengatakan, dirinya yang pertama memulai operasioal samsat jelajah ini.
“November nanti dua tahun. Saya yang merintis selama dua tahun ini,” kata Anggra, Rabu (9/9/20).
Ide awalnya, lanjut Anggra, dari pimpinan sebelumnya Sofyan. Sesuai dengan namanya yang terpampang di mobil, yaitu Samsat Jelajah, program ini bertujuan untuk menjelajah wilayah yang tidak terjangkau dan membantu masyarakat untuk bisa tepat waktu dalam membayar pajak. “Untuk menjelajah wilayah yang nggak terjangkau,” Jelasnya kepada Korankaltim.com.
Saat ini, Samsat Kukar memiliki dua unit mobil untuk menjalankan operasional dengan pembagian jadwal berdasarkan wilayah jumlah penduduk dan jumlah kendaraan.
Selain itu, ia mengaku semenjak ada jasa layanan samsat jelajah ini, masyarakat lebih memilih untuk membayar melalui jasa ini dibanding harus membayar langsung di kantor Samsat Pal 5 yang ada di jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
“Kita punya dua unit yang seperti ini. Yang saya jalankan Rabu di Maluhu, Kamis di Perjiwa, Jumat di pasar Mangkurawang. Kalau yang satunya itu mini bus, Senin di Bukit Pariaman Tenggarong Seberang, Selasa di pasar daerah Loa Kulu, Rabu di Desa Batuah Loa Janan, Kamis di Loa Tebu. Jadi, kalau hari Kamis itu jadwalnya gantian di pasar Mangkurawang,” sebutnya.
Untuk saat ini, ia menambahkan, belum ada perubahan jadwal. “Jadwal sudah tetap, kecuali salah satu dari kami ada yang sakit atau berhalangan, itu saling menghandle aja,” ungkapnya.
Setelah libur panjang selama dua bulan, Samsat kembali jalankan operasional pada 1 Juni 2020. Anggra menjelaskan, pada bulan Juni, ia melayani banyak masyarakat.
“Setelah pandemi kami melayani banyak masyarakat, karena libur dua bulan. Jadi ketika buka 1 juni, sampai jam dua siang saya masih melayani orang yang bayar pajak, harusnya setengah 12 siang sudah tutup. Karena setelah libur panjang karena corona, yang mau bayar menumpuk. Kalo hari biasa itu standar 15 sampai 16 orang,” pungkasnya.
Selama pandemi, pemprov kaltim menurunkan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 30 September 2020. “Yang jelas motor itu turunnya dari Rp 20 ribu sampai Rp 30 Ribu, kalau mobil dari Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Jadi yang pajaknya mati selama samsat libur, yang matinya mei juni juli tidak didenda, yang penting bayar sebelum 30 September,” katanya.
Penulis : Lodya Astagina
Editor: Bambang irawan