Bawaslu Kukar Menilai Tata Cara Pendaftaran Bapaslon Sudah Sesuai Aturan
1 menit baca1.314 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG–Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar), proses pendaftaran bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang dilaksanakan pada 4-6 September, sudah sesui dengan aturan.
“KPU sudah sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilhan Umum) dan cara dalam melakukan pendaftaran calon,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad Rahman, Senin (7/9/2020).










