Ingin Pilkada Aman, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Keluarkan Titah
1 menit baca3.896 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Cepat tanggap dengan situasi kondisi mulai memanasnya perpolitikan di Kutai Kartanegara, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Mohammad Arifin mengeluarkan titah yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara di semua lapisan.
"Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dibuat sebagai bentuk pemahaman kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk sukseskan pesta demokrasi di wilayah adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, prioritas utamanya adalah menghindari potensi konflik vertikal dan horizontal," kata Sultan didampingi Juru Bicara Sultan,
Raden Dhanur Dwi Jatmiko kepada korankaltim.com, Senin (7/9/2020).
Sultan menegaskan, sebagai pemangku adat tertinggi, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura merasa bertanggung jawab secara moril terhadap stabilitas keamanan.
"Poin terpenting lainnya adalah tidak menyebarluaskan informasi negatif yang bisa memperkeruh suasana pilkada, dan juga kepatuhan masyarakat Kutai Kartanegara dalam kaitannya memutus mata rantai covid-19 di daerah kita," tegasnya.
Berikut isi Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Dalam rangka ikut mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang kesultanan Kutai Kartanegara ing martadipura menitahkan kepada seluruh masyarakat untuk, menjaga keamanan secara bersama-sama agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif di kabupaten Kutai Kartanegara, tidak membuat dan menyiarkan ujaran kebencian dan berita hoax di media sosial yang dapat memicu perpecahan dan terjadinya konflik, selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan mengedepankan proses hukum dalam penyelesaian seluruh permasalahan yang terjadi, memastikan terdaftar sebagai pemilih dengan datang ke tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 untuk memberikan suara dan selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan covid 19 sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi










