Dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia sebagai induk perusahaan, PHM dipilih oleh KPK sebagai perusahaan yang menjalankan praktik baik dalam menerapkan sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap atau disebut ISO ISO 37001.
Pjs General Manager PHM, Sunaryanto menyatakan kebanggaannya atas diterimanya penghargaan ini. Pihaknya terus berkomitmen untuk mempertahankan praktik baik ini dilingkungan PT PHM.
"Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan praktik baik yang sudah berjalan ini," kata Sunaryanto.
Sunaryanto mengungkapkan, penerapan SMAP di PT PHM dilandasi kesadaran bahwa perlunya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penerapan disetiap individu dalam mengelola keuangan secara efektif dan efisien.
Selain itu, standarisasi prosedur ini menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian BUMN Nomor: SE-2/MBU/07/2019 dan Surat SKKMIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0. Mengimbau kepada semua BUMN dan KKKS untuk mengambil langkah-langkah anti penyuapan.
Bagi PHM implementasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam menjalankan bisnis yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus melengkapi program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan.
“Setiap pekerja PHM punya tanggung jawab yang sama untuk membuat perusahaan berintegritas,” jelasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi