“Ada 790 orang narapidana yang mendapat remisi,”kata Agus, ditemui usai pemberian remisi secara simbolis.
Para napi, mendapat pengurangan masa hukuman karena berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara. Kasus napi yang mendapat remisi, diantaranya napi narkoba, pencurian, kekerasan anak dan lainya. Agus mengatakan, kali ini tak ada napi yang langsung bebas, meski telah menerima remisi.
“Jadi, dari ratusan napi tersebut tidak ada yang langsung bebas, sebab pada Maret 2020 lalu ada 321 napi mendapat program,”katanya.
Pengurangan masa hukuman tersebut, kata Agus cukup membantu. Lantaran Lapas Kelas IIA masih dalam kondisi over kapasitas. Dimana dari kapasitas total 350 orang, Lapas tersebut kini disesaki oleh 1.300 napi.
“Banyak betul itu membantunya,”katanya.
Solusinya, kata Agus harus ada pembangunan lapas baru. Agus mengaku sudah sowan ke Bupati Kukar, Edi Damansyah untuk penyediahan lahan di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu tepatnya disamping Sekolah Polisi Negara (SPN).
“Katanya, kami mau dikasih lahan, sekitar 20 hektar untuk lapas. Saya berharap itu benar. Karena memang, lapas Tenggarong sudah tidak memenuhi syarat jumlah penghuni lapas,”tandasnya.
Terpisah, Asisten I Pemkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat mengaku lahan yang disediakan Pemkab Kukar adalah lahan eks konsesi tambang batubara di Desa Jonggong, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
“Saat ini masih proses,”tandasnya.[]
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi