“Waktu mau kasasi, ternyata lewat dari batas waktu yang diberikan sehingga putusan menjadi inkracht,” kata Kejari Kukar, Darmowijoyo, Rabu (18/3).
Diketahui, kasus korupsi pengadaan laptop untuk ketua RT di Kukar pada 2016 ini menjerat tiga PNS Kukar. Yakni Getsmani Zeth, Roni Sumarna, dan almarhum Hari Wisuda. Selain itu Direktur CV Riska Febriola, Ruslandi Riwi yang bertindak sebagai kontraktor juga terseret.
Darmo mengatakan, sejatinya Getsmani akan dijebloskan ke Lapas Tenggarong pada September atau Oktober 2019 silam. Namun, saat itu, Getsmani meminta keringanan untuk mengurus pensiunnya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
“Setelah sekian lama, kami akhirnya menyurati beliau. Pak Getsmani koperatif dan datang, kami langsung eksekusi saja,” ungkap Darmo.
Selain Getsmani, Kejaksaan juga mengeksekusi La Ode Yusuf Effendi, terpidana kasus proyek pembangunan Patung Lembuswana di Pulau Kumala.
Darmo mengaku dengan eksekusi tersebut, maka Kejari Kukar tinggal menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi tambak di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana. “Kami masih melakukan ekspos ke BPKP untuk mengetahui nilai kerugian,” jelas Darmo.
Irigasi tambak di Sepatin sendiri merupakan proyek 2014 dengan anggaran Rp9 miliar. Kejari Kukar sudah menetapkan tiga tersangka, satu PNS dan dua swasta. “Namanya nanti dulu karena ini masih dalam mengetahui nilai kerugiannya,” ungkap Darmo.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi