Peristiwa itu berawal saat korban yang juga anak yatim itu, tinggal dengan tantenya, berlibur dan menginap di rumah neneknya, yang berada tidak jauh dari rumah tantenya, di awal Juni 2017 lalu.
Enam kali dugaan sodomi terhadap korban, dilakukan di 3 tempat berbeda, diantaranya di rumah nenek korban, saat dalam keadaan sepi. Pascadisodomi, korban pun mengadu ke neneknya lantaran merasa sakit di bagian vitalnya. Neneknya pun menaruh curiga, hingga melapor ke Polsek Loa Kulu, Rabu (12/7) lalu. Siang hari kemarin, pelaku pun diamakan kepolisian.
“Tersangka diamankan saat berada di Jalan Pesut, depan SMA Negeri 2 Tenggarong usai pulang dari L2 (Teluk Dalam, Tenggarong Seberang),” kata Kanit Binmas Polsek Loa Kulu, Ipda Widadi.
Widadi menerangkan, Teguh membantah telah mencabuli korban enam kali, melainkan hanya sekali saja. “Aksi itu dilakukan setelah tersangka mengonsumsi dobel L. Tersangka ini memang residivis kasus LL,” ungkapnya.
“Ketika melakukan aksi pencabulan, tersangka mengancam korban bahwa akan dilaporkan ke polisi, kalau tidak menuruti keinginannya. Korban juga diancam jika bercerita, akan dilaporkan,” tambah Widadi.
Terpisah, Pengurus P2TP2A Kukar Juriana mengaku jika dari pengakuan korban, dia telah dicabuli sebanyak 6 kali.
“Dari hasil visum, keterangan dokter menyebutkan jika ada lecet bagian kemaluan korban. Selaput darahnya tidak robek karena kasus sodomi, saat ini korban masih trauma,” bebernya. (ami)