“Ada 22 bungkus kecil berisi 320 butir LL dan 2 bungkus lain isi 30 420 butir, dan juga uang hasil penjualan Rp50 ribu,” kata Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Urip Widodo, kemarin.
Penangkapan Roni bermula dari informasi warga bahwa di kilometer 10 Gunung Sari, tepatnya di areal perkebunan sawit, sering terjadi transaksi jenis obat-obatan terlarang. Penyelidikan mengarah kepada Roni, hingga akhirnya diciduk di rumahnya.
Di hari yang sama, tersangka Supri diamankan Polsek Loa Janan di Jalan Gerbang Dayaku di Loa Duri Ulu. Di sana, polisi mengamankan 192 butir bungkusan kecil siap jual, serta 2 bungkus besar dengan isi 2.000 butir.
“Total ada 2.192 butir LL diamankan dari tersangka Supri,” ujar Urip.
Semula, Kanit Intelkam Polsek Loa Janan beserta 3 orang anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi LL di Jalan Gerbang Dayaku RT 6. Informasi itu diperoleh anggota Polsek Loa Janan setelah mengamankan geng Pasukan Tumbur Buta (PTB), dimana anggota geng tersebut adalah anak usia sekolah dan masih remaja yang sering mengkomsusmsi LL dan miras oplosan.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan melakukan pengeledahan di rumah Supri, hingga akhirnya mengamankan dia, dan mendapatkan LL yang disimpan dalam lemari baju rumah dengan jumlah total 2.192 butir. (ami)