Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mahakam Ulu Agus Darmawan yang menegaskan sejak awal telah mengambil berbagai langkah pembinaan terhadap E karena dinilai tidak disiplin dan kerap mangkir dari pekerjaan. Bahkan, sejumlah sanksi internal juga sudah dijatuhkan sebelum aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
“Oknum ya, kami bilang oknum lah, karena kami sudah cukup juga melakukan pembinaan. Yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari pekerjaan,” ujar Agus Darmawan kepada media ini Kamis (7/5/2026).
BPBD Mahulu sebelumnya telah memberikan sanksi disiplin dengan tidak lagi melibatkan pegawai tersebut dalam perjalanan dinas maupun penggunaan kendaraan operasional kantor namun langkah tersebut tidak memberikan perubahan terhadap perilaku yang bersangkutan.
“Sudah dilakukan pembinaan berulang kali. Memang sanksi disiplin sudah dilaksanakan dengan tidak melibatkan perjalanan dinas sama sekali, tidak kami berikan kendaraan operasional tapi itu tidak membuat dia jera,” papar Agus lagi.
BPBD Mahulu akhirnya menyerahkan proses lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahulu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Laporan terkait kondisi pegawai tersebut juga sudah lama disampaikan kepada BKPSDM karena yang bersangkutan diketahui tidak aktif bekerja selama berbulan-bulan. “Itu juga sudah kami laporkan ke BKPSDM selaku dinas yang menangani kepegawaian dan mereka juga mengambil tindakan keras,” ucapnya.
Namun sebelum proses penindakan administrasi berjalan lebih jauh, pegawai tersebut lebih dahulu diamankan aparat kepolisian dalam kasus narkotika dan Agus mengaku bersyukur karena persoalan tersebut akhirnya ditangani secara hukum. “Nah sebelum diproses, ternyata sudah keduluan penangkapannya. Kami juga merasa bersyukur,” jelas Agus.
Keberadaan oknum pegawai yang bermasalah tidak boleh memengaruhi citra maupun kinerja pegawai lainnya di lingkungan BPBD Mahulu karena itu tindakan tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga integritas institusi. “Artinya yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi. Jadi bagi kami, lebih baik mengeluarkan satu orang daripada semua terpengaruh,” tegas Agus.
E memang sudah lama tidak aktif bekerja di kantor dan jarang menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Ya dia tidak aktif. Selama berbulan-bulan sudah. Memang jarang ke kantor,” sebutnya.
Sebelumnya Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto mengakui satu diantara dari enam tersangka narkoba yang diamankan pada 22 Februari 2026 lalu merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
E diamankan polisi di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, tepatnya di RT 001 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,4 gram. “Benar satu dari enam tersangka yaitu E berdinas di salah satu OPD di Pemkab Mahulu, dengan status ASN atau PNS, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 5,4 gram,” kata Djoko saat itu.
E yang statusnya sudah jadi tersangka berperan sebagai perantara atau kurir yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pemakai di wilayah pedalaman lokasi kerja emas di dalam hutan. “Dia berperan sebagai perantara untuk mengantarkan paket sabu tersebut dan menurut pengakuan E dalam satu gram dia mendapat Rp100 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Aspian Nur