Anggota DPRD Kubar Minarsih menjelaskan, rekomendasi ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) setelah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai persoalan yang terjadi di sektor perkebunan sawit di wilayah Kubar.
“Rekomendasi ini kami susun berdasarkan temuan di lapangan, termasuk persoalan agraria, kemitraan plasma, lingkungan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah,” kata Minarsih.
Langkah ini penting sebagai upaya memperbaiki tata kelola perkebunan agar lebih transparan, adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam klaster agraria dan legalitas, DPRD mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah, termasuk dugaan pencaplokan lahan masyarakat dan wilayah adat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memberlakukan moratorium sementara terhadap penerbitan izin baru hingga proses penataan ulang data dan zonasi selesai dilakukan.
Sementara pada aspek sosial dan kemitraan, DPRD menyoroti kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen. Skema plasma harus dikelola secara transparan dan benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan beban utang.
“Kami juga mendorong audit terhadap koperasi mitra dan pembiayaan plasma agar tidak ada praktik yang merugikan petani,” sebut Minarsih lagi.
Dalam klaster lingkungan dan hukum adat, DPRD meminta perusahaan yang terbukti melanggar, khususnya di kawasan sempadan sungai, untuk melakukan pemulihan lingkungan melalui reboisasi. Perusahaan juga diwajibkan menghormati keputusan lembaga adat serta menyelesaikan kewajiban denda adat.
DPRD juga menyoroti aspek fiskal. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi ulang data luas lahan perusahaan guna memastikan akurasi pembayaran pajak sektor perkebunan dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pengawasan terhadap tonase kendaraan perusahaan di jalan umum juga harus diperketat guna mencegah kerusakan infrastruktur daerah.
“Ini bukan hanya soal investasi, tapi bagaimana kehadiran perusahaan benar-benar memberi kontribusi optimal bagi daerah dan masyarakat,” tegas Minarsih.
DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui langkah konkret dan terukur, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Editor: Aspian Nur