Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi dan pengarahan pimpinan atas pelaksanaan kegiatan tahun 2026 di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Sendawar, Senin (30/3/2026) pagi tadi.
Dari total 943 pejabat wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Kubar, tercatat masih ada 118 orang yang belum memenuhi kewajiban tersebut dan Edwin meminta agar hal ini segera diselesaikan tanpa penundaan. “Ini menyangkut integritas dan komitmen kita terhadap transparansi. Saya minta segera dituntaskan,” tegas Edwin.
Selain itu penginputan data pada aplikasi SiRUP yang menjadi bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa serta indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, hingga kini baru mencapai sekitar 49,12 persen. Target penginputan 100 persen harus dipenuhi paling lambat 31 Maret besok. Keterlambatan dalam proses ini akan berdampak langsung terhadap penilaian tata kelola pemerintahan daerah.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar seluruh laporan wajib pemerintah daerah dapat disusun dan disampaikan tepat waktu. Laporan tersebut meliputi LPPD, LKjIP, LKPD, LKPJ Bupati, hingga SAKIP yang menjadi indikator akuntabilitas kinerja pemerintah. Kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Edwin menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pemilihan penyedia berjalan sesuai timeline, mengingat sisa waktu pelaksanaan kegiatan tahun ini sekitar sembilan bulan.
Sementara itu, Inspektorat diminta terus melakukan pendampingan dan pengawasan, khususnya dalam pemenuhan indikator MCP KPK, termasuk mengidentifikasi kendala serta memberikan solusi konkret.
Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan disiplin, koordinasi, serta komitmen dalam menjalankan tugas, sehingga tata kelola pemerintahan di Kubar semakin akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor: Aspian Nur