Forum ini difokuskan untuk membenahi tata kelola kerja sama publikasi media agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Kepala
Diskominfo Kubar Yuli Permata Mora mengatakan, FGD tersebut sengaja
dipercepat sebelum libur Lebaran agar proses penataan kerja sama media
tidak tertunda.
“FGD ini sengaja dipercepat. Awalnya saya ingin
setelah Lebaran, tapi daripada tertunda, lebih baik kita selesaikan
sekarang dengan duduk bersama,” ujar Yuli Rabu (18/3/2026.
Langkah
awal yang dilakukan adalah pendataan media yang beroperasi di Kubar,
mencakup aspek kelembagaan, legalitas, hingga kelengkapan administrasi.
Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses verifikasi sebelum
menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.
“Melalui
forum ini, kami ingin mendapatkan data yang akurat terkait media, baik
dari sisi legalitas, usaha, maupun administrasi. Ini penting sebagai
dasar penentuan kerja sama ke depan,” jelasnya.
Seluruh proses
kerja sama publikasi akan mengacu pada mekanisme pengadaan yang jelas,
termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis.
“Semua kegiatan pengadaan harus menggunakan KAK. Tahapan ini yang mulai kita susun sebagai proses awal penataan,” tegasnya.
Yuli
juga berharap dukungan organisasi pers seperti PWI dan SMSI dalam
memastikan media dan wartawan yang terlibat telah memenuhi standar
profesional serta ketentuan Dewan Pers.
“Kami berharap PWI dan
SMSI dapat membantu memastikan media dan wartawannya memenuhi standar
profesionalitas dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara
i Ketua PWI Kubar Alfian Nur menyambut baik inisiatif Diskominfo
tersebut. Ia menilai penataan kerja sama media memang perlu mengacu pada
regulasi yang jelas agar lebih terarah dan profesional.
“Kerja
sama publikasi saat ini sudah memiliki dasar hukum melalui Pergub
Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, sehingga pelaksanaannya bisa lebih
terstruktur dan tepat sasaran,” kata Alfian.
Regulasi tersebut
mulai diterapkan secara penuh pada 2025 dan dapat dijadikan acuan di
daerah, termasuk Kubar. PWI, lanjutnya, siap mendukung pemerintah daerah
dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan profesional.
Adapun
dalam aturan tersebut, media yang ingin bekerja sama wajib memenuhi
sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum PT, memiliki legalitas
lengkap, berdomisili di Kalimantan Timur, serta telah aktif minimal dua
tahun. Dari sisi redaksi, juga diwajibkan memiliki struktur wartawan
bersertifikat sesuai jenjangnya.
Selain itu, media akan
diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni Grade A untuk media
terverifikasi faktual Dewan Pers, Grade B untuk media terverifikasi
administratif atau dalam proses verifikasi, dan Grade C untuk media yang
telah memenuhi syarat dasar dan sedang menuju verifikasi.
Melalui
forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah
daerah, organisasi pers, dan perusahaan media, sehingga kerja sama
publikasi ke depan dapat berjalan lebih profesional serta efektif dalam
menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Editor: Aspian Nur