Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kubar Agus Sopian mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah agar tidak tergerus perkembangan zaman dan pengaruh budaya luar.
Menurutnya, bahasa dan sastra daerah memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat sekaligus menjadi media penyampaian nilai-nilai moral dan budaya dari generasi ke generasi. Namun, perkembangan teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat saat ini dinilai berpotensi membuat keberadaan bahasa daerah semakin terpinggirkan.
“Melalui Ranperda ini kami ingin memastikan adanya payung hukum yang jelas untuk pembinaan dan perlindungan bahasa serta sastra daerah di Kubar, sehingga keberadaannya dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda,” kata Agus Sopian.
Ranperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai upaya pengembangan, pembinaan, serta perlindungan terhadap bahasa dan sastra daerah, termasuk peran serta masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungannya.
Selain itu, DPRD Kubar juga mengusulkan Ranperda tentang pelestarian lagu-lagu daerah. Agus Sopian menilai lagu daerah bukan sekadar karya seni, tetapi juga merupakan bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai historis, sosial, dan identitas masyarakat.
Lagu-lagu daerah selama ini berkembang seiring perjalanan sejarah masyarakat Kubar dan seringkali digunakan dalam berbagai kegiatan adat, upacara tradisional, hingga aktivitas sosial masyarakat.
Namun ditengah derasnya arus globalisasi dan dominasi budaya populer, lagu-lagu daerah menghadapi tantangan serius karena semakin jarang dikenal dan dinyanyikan oleh generasi muda.
“Lagu daerah merupakan aset budaya yang penting. Karena itu perlu ada langkah nyata melalui regulasi daerah agar pelestarian dan pengembangannya dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam melindungi serta mengembangkan lagu-lagu daerah, termasuk melalui kegiatan pendidikan, dokumentasi budaya, hingga pemanfaatan teknologi untuk memperkenalkan karya-karya musik tradisional kepada masyarakat luas.
DPRD Kubar juga menilai keterlibatan masyarakat, pelaku seni, dan lembaga budaya menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya tersebut agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.
Ranperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah serta pelestarian lagu-lagu daerah ini menjadi bagian dari sepuluh Ranperda inisiatif DPRD Kubar tahun 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor: Aspian Nur