Fokus pembahasan diarahkan pada penataan infrastruktur jalan di kawasan Ibu Kota Sendawar, meliputi wilayah Barong Tongkok, Melak, dan Sekolaq Darat, yang selama ini menjadi pusat pemerintahan sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.
Asisten I Setkab Kubar Nopandel mewakili Bupati Kubar Frederick Edwin menyampaikan, keberadaan regulasi jalan yang jelas menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan wilayah perkotaan Sendawar. Menurutnya, jalan memiliki peran strategis karena menjadi penghubung utama berbagai aktivitas masyarakat.
“Pembangunan jalan tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi. Akses jalan yang baik akan memperlancar mobilitas orang dan barang, sekaligus membuka akses masyarakat ke layanan pendidikan, kesehatan, dan pusat ekonomi,” kata Nopandel.
Perbup tentang jalan yang sedang disusun ini akan menjadi penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi lama tersebut dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi lapangan saat ini, terutama terkait perkembangan kawasan perkotaan dan meningkatnya beban lalu lintas.
Satu dari poin yang dibahas adalah penetapan status ruas jalan secara tegas, baik jalan kabupaten maupun jalan kampung atau kelurahan. Kejelasan status ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan berjalan optimal.
Selain itu, pengaturan daya dukung jalan juga menjadi perhatian. Nopandel menekankan perlunya penyesuaian kelas jalan dan muatan sumbu terberat dengan kondisi riil di lapangan guna menjaga umur jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dalam draf Perbup tersebut juga diatur mengenai ruang jalan, yang meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi jalan yang kerap memicu persoalan di kemudian hari.
Peran kampung dan kelurahan turut disoroti. Pengelolaan jalan strategis di tingkat kampung dan kelurahan diharapkan dapat terintegrasi dengan kebijakan jalan kabupaten sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.
Nopandel berharap tim penyusun membahas draf Perbup tersebut secara cermat dan komprehensif.
“Pastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Kita berharap regulasi ini bisa menjadi landasan kuat bagi pembangunan jangka panjang Kubar,” ujar Nopandel.
Editor: Aspian Nur