Kondisi kerusakan jalan di sejumlah ruas dinilai telah mengganggu mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi, khususnya pada jalur simpang raya hingga Mentiwan yang menjadi lintasan utama kendaraan berat.
Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam (SDA), Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kubar Merisa Dilang mengatakan, Pemkab Kubar secara rutin mengusulkan penanganan jalan nasional setiap tahun kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPPJN). Setiap perkembangan kerusakan jalan selalu dilaporkan sebagai dasar pengusulan perbaikan.
“Untuk percepatan penanganan tahun ini, Juli 2025 lalu kami sudah menyurati Balai Jalan Nasional terkait rencana penanganan. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada September,” kata Merisa kepada Korankaltim.com, Selasa (6/1/2026).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk menentukan titik-titik jalan yang memungkinkan ditangani, baik melalui anggaran Balai Jalan Nasional maupun melalui APBD Kubar. Dari hasil pembahasan itu, muncul skema pembagian penanganan ruas antara pemerintah pusat dan daerah.
Balai Jalan Nasional telah menyiapkan kontrak multiyears untuk penanganan ruas Simpang Zuzu, Barong Tongkok hingga Mentiwan. Namun dengan anggaran sekitar Rp200 Miliar untuk panjang jalan kurang lebih 60 kilometer, penanganan dinilai masih sangat terbatas.
“Kalau hanya dilakukan rehabilitasi mayor dan minor dengan lapisan aspal, daya tahannya tidak akan lama. Dengan beban kendaraan berat yang melintas, umumnya jalan hanya mampu bertahan sekitar satu tahun sebelum kembali rusak,” ujar Merisa lagi.
Pemkab Kubar memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan penanganan jalan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar konstruksi jalan diarahkan menggunakan rigid beton bertulang.
“Kami mengusulkan agar penanganan jalan menggunakan rigid beton, karena lebih kuat menahan beban kendaraan berat dan usia jalannya lebih panjang,” sebutnya.
Dalam perencanaan Balai, ruas dari Tugu Jam di sekitar SMA Mela hingga Jembatan Mentiwan telah direncanakan menggunakan konstruksi rigid sepanjang sekitar 1,5 kilometer, ditambah beberapa spot tertentu dari Simpang Raya hingga Mentiwan. Total rigid dalam kontrak Balai sekitar 4 kilometer dan tersebar di beberapa titik.
“Ini yang kami nilai belum maksimal. Kalau sisanya hanya rehabilitasi aspal, maka kerusakan akan cepat berulang,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kubar menyatakan siap ikut terlibat langsung dalam penanganan Jalan Nasional melalui mekanisme hibah. Meski status jalan merupakan kewenangan pemerintah pusat, daerah tetap dapat melaksanakan pekerjaan sesuai standar jalan nasional.
“Melalui skema hibah, setelah pekerjaan selesai aset jalan akan kami hibahkan kembali kepada pemerintah pusat,” jelas Merisa.
Editor: Aspian Nur