Angka tersebut mengalami kenaikan Rp279.383,42 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.952.233,98 atau naik 7,07 persen.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kubar yang digelar di ruang rapat Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (22/12/2025) kemarin.
Rapat dihadiri unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Badan Pusat Statistik (BPS) Kubar, serta Politeknik Sendawar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar Welsi mengatakan, penetapan UMK Tahun 2026 diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Menurutnya, upah minimum merupakan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menjamin keberlanjutan dunia usaha.
“Penetapan UMK ini diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha, sehingga hubungan industrial di Kubar tetap harmonis,” kata Welsi kepada Korankaltim.com Selasa (23/12/2025).
Perhitungan UMK 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Komponen utama dalam perhitungan meliputi inflasi Provinsi Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi Kubar, serta faktor pengali atau alfa.
Inflasi Kaltim yang tercatat sebesar 1,77 persen menjadi salah satu dasar agar kenaikan upah mampu menjaga daya beli pekerja. Sementara pertumbuhan ekonomi mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi daerah, baik dari sektor industri, usaha masyarakat, maupun hasil perkebunan dan pertambangan. Adapun nilai alfa yang digunakan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, guna menjaga keseimbangan antara peningkatan upah dan kemampuan perusahaan.
Selain UMK, mulai Tahun 2026 Kabupaten Kubar juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya untuk sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Penetapan UMSK akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing sektor.
Plt Asisten I Setkab Kubar, Eric Victory, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus dilandasi dialog terbuka, transparan, serta berbasis data dan fakta objektif. Ia berharap keputusan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Upah minimum tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kesejahteraan pekerja, serta stabilitas hubungan industrial. Dengan musyawarah dan sinergi yang baik, kita optimistis dapat mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkelanjutan di Kubar,” sebut Eric.
UMK Kubar Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan diharapkan dapat menjadi fondasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Editor: Aspian Nur