Banyaknya kapal motor penyeberangan dan speedboat yang beroperasi tanpa izin mendorong Dinas Perhubungan bersama KSOP mempercepat penataan ulang mekanisme perizinan demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Nopandel, mengatakan transportasi sungai masih menjadi moda utama mobilitas masyarakat, baik antar kecamatan maupun menuju wilayah Samarinda dan Mahakam Ulu.
Namun, di lapangan masih banyak armada belum memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin usaha yang sudah mati hingga sertifikasi awak kapal.
“Tanpa legalitas yang jelas, aspek keselamatan dan kepastian hukum tidak bisa terjamin,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (27/11/2025).
Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah bersama KSOP. Rapat tersebut turut melibatkan pemilik kapal, pihak kepolisian, TNI, Jasa Raharja, Dishub Provinsi, serta sejumlah petinggi kampung di daerah aliran sungai.
Forum itu menyepakati perlunya penyederhanaan mekanisme izin serta penertiban kapal yang masa izinnya telah habis.
Saat ini terdapat sekitar 28 titik penyeberangan aktif dengan puluhan kapal motor dan speedboat yang melayani rute hingga Mahakam Ulu. Banyak di antaranya pernah memiliki izin, namun masa berlakunya kedaluwarsa dan pengurusannya terhambat akibat perubahan kewenangan.
Berdasarkan aturan baru, pengukuran kapal, sertifikasi kelayakan, hingga penerbitan dokumen resmi kini sepenuhnya berada di bawah KSOP sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan.
Bahkan sejumlah motoris dan nakhoda diketahui memiliki sertifikat kecakapan yang sudah tidak berlaku, sementara aturan yang berlaku saat ini mewajibkan kepemilikan sertifikat tertentu untuk memastikan kompetensi awak kapal.
Untuk mempercepat proses legalisasi, KSOP menjadwalkan turun langsung ke Kubar pada Senin (1/12/2025). Di satu titik yang segera diumumkan, KSOP akan melakukan pengukuran kapal, pemeriksaan dokumen, dan sosialisasi teknis bagi pemilik kapal.
“Ini langkah strategis untuk memastikan seluruh armada beroperasi secara resmi, sehingga juga terlindungi asuransi Jasa Raharja,” kata Nopandel.
Ia mencontohkan, korban kecelakaan air sebelumnya tidak mendapatkan perlindungan asuransi karena kapal yang ditumpangi beroperasi tanpa izin, termasuk insiden tenggelamnya kapal di Muara Leban pada 10 November lalu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama KSOP mulai menyiapkan rancangan Perda tentang penataan transportasi sungai.
Regulasi itu akan mengatur trayek penyeberangan, standar operasional kapal serta mengenai usulan penempatan petugas khusus di Kubar, sehingga proses perizinan tidak lagi harus dilakukan di Samarinda.
Nopandel berharap langkah penertiban ini mampu menghapus praktik angkutan sungai ilegal, meningkatkan standar keselamatan, dan memberikan kepastian usaha.
“Kami minta semua pemilik kapal segera melengkapi dokumennya. Ini untuk keselamatan bersama,” tutupnya.
Editor: Erwin