Penyerahan dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama Polres Kutai Barat, Kodim 0912/KBR dan BNK Kubar. Seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine, sehingga diputuskan menjalani asesmen terpadu untuk menentukan status hukum dan langkah penanganan selanjutnya.
Enam terduga masing-masing berinisial MS (27), FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33) dan AF (30). Mereka akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur penegakan hukum, medis dan psikolog. Keputusan TAT akan menjadi dasar apakah mereka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau pengedar, sekaligus menentukan model dan durasi rehabilitasi yang diperlukan.
Sekretaris BNK Kubar Jamidi menyampaikan, keputusan menyerahkan para terduga ke BNN Kaltim merupakan komitmen untuk menekan penyalahgunaan narkoba di daerah. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi adalah langkah pemulihan, bukan hukuman.
“Tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika. Seluruhnya akan menjalani proses asesmen serta rehabilitasi di Balai BNN Kaltim di Tanah Merah Samarinda. Harapan kami, langkah ini mampu memutus penyalahgunaan narkoba di Bumi Sendawar,” kata Junaidi kepada Korankaltim.com, Selasa (25/11/2025).
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menyebutkan bahwa keenamnya akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 hingga 6 bulan, dilanjutkan tahap pascarehabilitasi yang diwajibkan agar tidak kembali terjerumus.
“Tanpa pascarehabilitasi, potensi kambuh mencapai 75 persen. Namun dengan mengikuti seluruh tahapan, risiko turun hingga sekitar 35 persen. Kami juga melakukan kunjungan rumah untuk memastikan peserta mampu bertahan di lingkungan sosial,” jelasnya.
Penanganan ini menjadi rangkaian lanjutan setelah pengungkapan kasus yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, yang menegaskan komitmen aparat untuk menutup ruang peredaran narkoba di Kubar.
Editor: Aspian Nur