Empat pelaku diamankan di sebuah rumah kecil yang dijadikan loket, sementara dua lainnya ditangkap di rumah kos tidak jauh dari lokasi pertama.
Keenam tersangka, yakni FNJ (30), JS (42), DI (31), OGM (33), AF (30), dan MS (27), selanjutnya diserahkan ke Polres Kubar untuk proses lebih lanjut.
Dandim 0912/KBR, Letkol Inf Doni Fransisco, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti narkotika,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (20/11/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari 50 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 17,61 gram, lima bong, 12 pipet, timbangan digital, uang tunai Rp 3.520.000, kotak plastik pembungkus sabu-sabu, gunting, korek gas, beberapa telepon seluler, tas selempang, dompet, brankas, dan handphone.
Doni menegaskan, operasi ini menjadi bukti komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini menjadi keresahan masyarakat di Kubar.
“Selain menindak pelaku, ini juga untuk merespon keresahan masyarakat. Kami selalu memonitor wilayah dan siap berkoordinasi dengan aparat terkait,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Kubar, IPTU Muhamad Ridwan, saat penyerahan para pelaku dan barang bukti di Makodim 0912/KBR, mengapresiasi kerja sama Kodim.
“Dalam hal penangkapan Kodim, untuk proses penyelidikan sepenuhnya di pihak kami,” ujar Ridwan. Ia menambahkan, polisi akan mendalami jaringan peredaran narkotika ini lebih lanjut.
Editor: Erwin