Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai II Samsat Kubar, Senin (22/9/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, akademisi, pengusaha, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga perwakilan wajib pajak.
Kepala UPTD PPRD Kubar, Mulia Pardosi, menjelaskan forum ini menjadi ruang berdiskusi antara pemberi layanan dengan masyarakat penerima layanan.
“Tujuannya agar kita mendapatkan saran dan masukan terkait perbaikan pelayanan, termasuk menyosialisasikan perubahan-perubahan kebijakan, salah satunya penurunan tarif PKB dan BBNKB,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, mulai 5 Januari 2025 tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan signifikan.
Tarif PKB turun dari 1,75 persen pada 2024 menjadi 1,33 persen pada 2025, sedangkan BBNKB dari 15 persen menjadi 13,28 persen. Mulia menegaskan, Kaltim kini memiliki tarif terendah se-Indonesia.
“Dengan tarif yang lebih rendah, kami mengimbau masyarakat untuk membeli kendaraan di Kutai Barat atau minimal di Kaltim. Dengan begitu, penerimaan daerah bisa optimal dan kembali untuk pembangunan,” jelasnya.
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi penerimaan UPTD PPRD Kubar mencatat capaian bervariasi. PKB terealisasi Rp20,14 miliar atau 55,47 persen dari target Rp36,31 miliar. PAP mencapai Rp597,98 juta (36,98 persen dari target Rp1,61 miliar). BBNKB terealisasi Rp22,29 miliar (38,50 persen dari target Rp57,89 miliar). Sedangkan PAB baru menyumbang Rp694,36 juta atau 8,17 persen dari target Rp8,5 miliar.
Untuk mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Kubar juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan hasil menunjukkan tren positif. Pada triwulan I tahun 2025 nilai IKM tercatat 88,02, meningkat menjadi 88,07 di triwulan II, dan kembali naik ke 88,13 di triwulan III dengan kategori “baik”.
Di samping itu, Samsat Kubar menyiapkan 13 standar layanan, mulai dari pendaftaran kendaraan baru, pengesahan pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga pelayanan khusus disabilitas.
Layanan ini dipermudah dengan hadirnya E-Samsat, yang memungkinkan wajib pajak membayar secara digital dan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) langsung melalui aplikasi SIMPATOR Kaltim tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan saran dan pengaduan, baik melalui tatap muka langsung, kotak saran, media sosial @samsatkubar, website Bapenda Kaltim, maupun aplikasi SP4N-LAPOR.
“Harapan kami, partisipasi masyarakat semakin besar dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Transparansi, kemudahan, dan inovasi digital menjadi komitmen kami agar penerimaan daerah terus meningkat dan pelayanan publik makin baik,” tutup Pardosi.
Editor: Erwin